Total Tayangan Halaman

Selasa, 22 November 2011

.Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam berbagai kurun waktu.


Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu, yaitu:
A.Kurun waktu 1945 - 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.

B. Kurun Waktu 1949 - 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
C. Kurun Waktu 1950 - 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950.
Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami  rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia  sadar  bahwa  UUDS  1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan
jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan  ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan  negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai  masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan
dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta  tidak berlakunya UUDS 1950.
D. Kurun Waktu 1959 - 1965
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.
Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan  DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat  Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan  perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di
tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.
Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan  kekuasaan  di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan  oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana  nasional bagi bangsa Indonesia.
E. Kurun Waktu 1966 - 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad  melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi  lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden  tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga  terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi
semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi  dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden.

F. Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah  demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan  penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara  dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga  eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil  Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya  lembaga-lembaga tinggi yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar